Jumat, 19 April 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985

TENTANG

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Cara Pelunasan Bea Materai & Penggunaan Bea Materai



Cara Pelunasan Bea Materai & Penggunaan Bea Materai
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem Komputerisasi
  •  
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen.
  •  
Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.

TARIF BEA MATERAI

TARIF BEA MATERAI
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 mengatur tentang objek dan tarif bea meterai. Pada hakekatnya objek untuk bea meterai adalah dokumen. Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek dari bea meterai adalah sebagai berikut:

Objek & Subjek Bea Materai



Objek & Subjek Bea Materai
Objek Bea Materai
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 mengatur tentang objek dan tarif bea meterai. Pada hakekatnya objek untuk bea meterai adalah dokumen. Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek dari bea meterai adalah sebagai berikut: