Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan
penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi
dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah
disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui
berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa
pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat
dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini
telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh
dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga
menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat
dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang
itu bagi masyarakat.
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam
arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan
menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha
(assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan
pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu
:
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan
perdagangan
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu
dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi
:
1. Benda-benda yang dapat di raba,
dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A
Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari
kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau
perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak
mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive
perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap
pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang
lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat
perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris
civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga
para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat
kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum
dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum
sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada
umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu
abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di
Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab
di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi
dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian
dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur
tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan
umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract
of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract
of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract
of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan
KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan)
seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan
dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi
perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau
perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H
berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang
tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah
“hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata
bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD
dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan
hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu
sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan
dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus
terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan
dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen
dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen
kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai
makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana
satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat
ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut
undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan
pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping
conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque,
wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki
perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran,
sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi
lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai
pemberian kredit.
F. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian
yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian
mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan
perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi
kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau
kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai
akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang
terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang,
kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain
undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian,
koperasi, pailisemen dan lain-lain.
H. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa
macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar