PENDAHULUAN
Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.Tujuannya adalah sebagai
acuan bagi:
(a) penyusun
standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakantugasnya;
(b) penyusun
laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansiyang belum diatur dalam
standar;
(c) pemeriksa
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporankeuangan disusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan; dan
(d) para
pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yangdisajikan pada
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan StandarAkuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam halterdapat masalah
akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar AkuntansiPemerintahan.
Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptualdan standar
akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatifterhadap
kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikiandiharapkan dapat
diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
Masalah-masalah
pokok yang akan di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
(a) tujuan
kerangka konseptual;
(b) lingkungan
akuntansi pemerintah;
(c) pengguna
dan kebutuhan informasi para pengguna;
(d) entitas
pelaporan;
(e) peranan
dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
(f) asumsi
dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaatinformasi dalam laporan
keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
(g) definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Kerangka Konseptual Standar Akuntansi
Pemerintahan
Sebagai acuan bagi :
a.
Penyusunan
akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Penyusunan
laporan keuangan dalam menaggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam
standar.
c.
Pemeriksa
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan.
d.
Para
pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
B.
Lingkungan Akuntansi Pemerintahan
Lingkungan operasional organisasi pemerintah
berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Kerangka konseptual SAP menekankan perlunya
mempertimbangkan ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan dalam menetapkan
tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Ciri-ciri penting tersebut meliputi :
a.
Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan
yang diberikan
1.
Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan
kekuasaan
Dalam
bentuk NKRI yang berasas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat
mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan.
Sejalan denganpendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di
antaraeksekutif, legislatif, dan yudikatif.Sistem ini dimaksudkan untuk
mengawasidan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaankekuasaan
di antara penyelenggara pemerintahan.
Sebagaimana
berlaku dalam lingkungan keuangan pemerintahan, pihak eksekutif menyusun
anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan
persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pihak eksekutif melaksanakannya
dalam batas-batas apropriasidan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan
dengan apropriasitersebut. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas
penyelenggaraankeuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.
2.
Sistem pemerintahan otonomi dan transfer
pendapatan antar pemerintah
Secara
substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintahpropinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luascakupannya memberi arahan pada
pemerintahan yang cakupannya lebihsempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan
pendapatan pajak ataubukan pajak yang lebih besar mengakibatkan
diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi
antar entitas pemerintahan.
3.
Adanya pengaruh proses politik
Salah
satu tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sehubungan dengan itu, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal
dengan mempertahankan kemampuan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan
pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu
ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya
proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
4.
Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan
pemerintah
Walaupun
dalam keadaan tertentu pemerintah memungut secara langsung atas pelayanan yang
diberikan, pada dasarnya sebagianbesar pendapatan pemerintah bersumber dari
pungutan pajak dalam rangkamemberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak
yang dipunguttidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan
pemerintahkepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan
olehpemerintah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam
mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:
(a) Pembayaran
pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.
(b) Jumlah
pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan, sepertipenghasilan yang diperoleh, kekayaan
yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang
diperoleh.
(c) Efisiensi
pelayanan yang diberikan pemerintah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan
untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli
pelayanan oleh pemerintah.Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk
menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah, seperti layanan
pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah
menjadi lebih mudah.
(d) Pengukuran
kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah adalah
relatif sulit.
b. ciri keuangan pemerintah yang penting bagi
pengendalian
1. Anggaran
sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
Anggaran pemerintah merupakan dokumen
formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang
ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang
diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang
diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan
demikian, anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi
landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk
suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak
tertutup kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang
dari setahun. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah
mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain
karena:
(a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan
publik.
(b) Anggaran merupakan target fiskal yang
menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang
diinginkan.
(c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang
memiliki konsekuensi hukum.
(d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja
pemerintah.
(e) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam
laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah
kepada publik.
2. Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan
Pendapatan
Pemerintah menginvestasikan dana yang
besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi
pemerintah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan
reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama
sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk
mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset
dimaksud bagi pemerintah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial.
Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi
pemerintah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa
mendatang.
C.
Kemungkinan Penggunaan Akuntansi Danauntuk
Tujuan Pengendalian
Akuntansi dana (fund accounting) merupakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan
pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing
merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkankeseimbangan antara belanja
dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan
untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum
(the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan
keuangan pemerintah.
C. Pengguna dan Kebutuhan Informasi
Pengguna
Informasi
Laporan keuangan pemerintah disusun untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari semua kelompok pengguna. Beberapa kelompok utama pengguna
laporan keuangan pemerintah adalah :
(a) masyarakat;
(b) para
wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
(c) pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
(d) pemerintah.
Pemerintah harus memerhatikan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan
keputusan.
Kebutuhan
Informasi
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok
pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk
memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun
demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka
ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar
pajak perlu mendapat perhatian.
Meskipun memiliki akses terhadap detail
informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib
memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan
perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah
dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di
luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun
standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
D.
Entitas Pelaporan
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri darisatu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturanperundang-undangan wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
(a) Pemerintah
pusat;
(b) Pemerintah
daerah;
(c) Satuan
organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atauorganisasi lainnya, jika
menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib
menyajikan laporan keuangan.
Dalam
penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan,
pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi,
tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang
terpisah dari entitas pelaporan lainnya.
E.
Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan
Peranan
Pelaporan Keuangan
Laporan
keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi
keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan
selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk
membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan
anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi
efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan
ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap
entitas pelaporan mempunyai kewajiban untukmelaporkan upaya-upaya yang telah
dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis
dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
(a)
Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas
pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
(b)
Manajemen
Membantu para pengguna untuk
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode
pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan
masyarakat.
(c)
Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang
terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban
pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan
ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
(d)
Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational
equity)
Membantu para pengguna dalam
mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk
membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan
datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
Tujuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi
yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat
keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
(a) Menyediakan informasi mengenai kecukupan
penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
(b) Menyediakan informasi mengenai kesesuaian
cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang
ditetapkan dan nperaturan perundang-undangan.
(c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber
daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil
yang telah dicapai.
(d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana
entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
(e) Menyediakan informasi mengenai posisi
keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber
penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal
dari pungutan pajak dan pinjaman.
(f) Menyediakan informasi mengenai perubahan
posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan,
sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan
keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan,
pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas
pelaporan.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan pokok terdiri dari:
(a)
Laporan Realisasi Anggaran;
(b)
Neraca;
(c)
Laporan Arus Kas;
(d)
Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan keuangan pokok seperti disebut pada
paragraf entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan
Laporan Perubahan Ekuitas.
DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah,
antara lain:
(a) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,
khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
(b) Undang-undang di bidang keuangan negara;
(c) Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
(d) Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
(e) Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
(f) Ketentuan perundang-undangan tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
(g) Peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
F. Asumsi
Dasar
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah
adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan
agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
(a)
Asumsi kemandirian entitas;
(b)
Asumsi kesinambungan entitas; dan
(c)
Asumsi keterukuran dalam satuan
uang (monetary measurement).
Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan
maupun akuntansi, berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit
yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga
tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas
untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh.
Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca
untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau
kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat
putusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan
akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak
bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Keterukuran
dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan
setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan
agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Karakteristik Kualitatif Laporan
Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah
ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga
dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat
normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas
yang dikehendaki:
(a)
Relevan;
(b)
Andal;
(c)
Dapat dibandingkan; dan
(d)
Dapat dipahami.
Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila
informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan
membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi
masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa
lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat
dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
Informasi
yang relevan :
(a) Memiliki
manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau
mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
(b)
Memiliki manfaat prediktif (predictive
value)
Informasi
dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan
hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
(c)
Tepat waktu
Informasi disajikan tepat
waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
(d)
Lengkap
Informasi akuntansi
keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi
akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi
setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan
dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian
yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur,
serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya
tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial
dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
(a)
Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan
dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau
yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
(b)
Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari
sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak
berbeda jauh.
(c)
Netralitas
Informasi diarahkan pada
kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
Dapat Dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan
lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya
atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat
dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat
dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari
tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang
diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas
pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada
kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan
pada periode terjadinya perubahan.
Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami
oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan
batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas
pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang
dimaksud.
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai
ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan
standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam
melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami
laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang
digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
(a)
Basis akuntansi;
(b)
Prinsip nilai historis;
(c)
Prinsip realisasi;
(d)
Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
(e)
Prinsip periodisitas;
(f)
Prinsip konsistensi;
(g)
Prinsip pengungkapan lengkap; dan
(h)
Prinsip penyajian wajar.
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban,
dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti
bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah
atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan
tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih
ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi
penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan
pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi
Anggaran.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset,
kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi,
atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja
Keuangan sebagaimana dimaksud pada paragraf 26 menyelenggarakan akuntansi dan penyajian
laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam
pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi
Anggaran tetap berdasarkan basis kas.
Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas
yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk
memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah
kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di
masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada
penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal
tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban
terkait.
Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan
melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk
membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost
against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat
penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance
Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi
serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa
lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas
ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau
peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal
tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas
pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja
entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode
utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan
semesteran juga dianjurkan.
Konsistensi (Consistency1 )
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian
yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi
internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu
metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai
dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan
informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan
penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang
dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan
keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan
keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan
keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan
keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan
tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya
dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan
dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan
terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian,
penggunaan pertimbangan msehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan
cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah,
atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga
laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
Kendala Informasi Yang Relevan Dan
Andal
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan
adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam
mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal
akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan.
Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan
keuangan pemerintah, yaitu:
(a)
Materialitas;
(b)
Pertimbangan biaya dan manfaat;
(c)
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
Materialitas
Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan
pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria
materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan
atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan
ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.
Pertimbangan Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi
biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah tidak semestinya
menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya
penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses
pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna
informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna
lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan
informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul
oleh suatu entitas pelaporan.
Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan
untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif
yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah. Kepentingan relatif
antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan
keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif
tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.
G. UNSUR
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber,
alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah,
yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu
periode pelaporan.
Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan
Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
(a) Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan
oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah
lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah.
(b) Pendapatan (basis akrual) adalah hak
pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(c) Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran
oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar
dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah.
(d) Belanja (basis akrual) adalah kewajiban
pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(e) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang
dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan
dan dana bagi hasil.
(f) Pembiayaan (financing) adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya,
yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit
atau memanfaatkan surplus anggaran.
(g) Penerimaan pembiayaan antara lain dapat
berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain
digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas
lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset,
kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut
:
(a) Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
(b) Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah.
(c) Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih
pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Aset
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah
potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau
penghematan belanja bagi pemerintah.
Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan
nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan
segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat
dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi
jangka pendek, piutang, dan persediaan.
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka
panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak
langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar
diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan,
dan aset lainnya.
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang
diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam
jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang
meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain
investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan,
dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan
modal pemerintah dan investasi permanen lainnya.
Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam
pengerjaan.
Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset
lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja
sama (kemitraan).
Kewajiban
Karakterisitik esensial kewajiban adalah bahwa
pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan
pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi
pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam
konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan
pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau
lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan
dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya.
Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum
sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka
pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok
kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah
tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang
penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Ekuitas Dana
Ekuitas Dana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
(a) Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara
aset lancar dengan kewajiban jangka pendek.
(b) Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan
pemerintah yang tertanam dalam aset nonlancar selain dana cadangan, dikurangi dengan
kewajiban jangka panjang.
(c) Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan
pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan
aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi
non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo
akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari
penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
(a)
Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum
Negara/Daerah.
(b)
Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum
Negara/Daerah.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan
naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi
tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan
informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk
menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan
Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Menyajikan informasi tentang kebijakan
fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda
APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
(b) Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
selama tahun pelaporan;
(c) Menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih
untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting
lainnya;
(d) Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh
Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the
face) laporan keuangan; (e) Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan
kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan
belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; dan
(f) Menyediakan informasi tambahan yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on
the face) laporan keuangan.
Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan
Ekuitas
Laporan Kinerja Keuangan adalah laporan realisasi pendapatan
dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan dimaksud,
perlu disajikan informasi mengenai pendapatan operasional, belanja berdasarkan
klasifikasi fungsional dan ekonomi, dan surplus atau defisit.
Laporan lainnya yang diperkenankan adalah Laporan Perubahan
Ekuitas, yakni laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya
kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi
sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas
dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada
laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan
dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh
oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu
kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
(a) terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi
yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar
dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
(b) kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai
nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi
kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.
Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep
kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian
derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan
pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas
pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan
operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus
manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada
saat penyusunan laporan keuangan.
Keandalan Pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai
uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun
ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila
pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan,
maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan.
Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat
terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak
terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa
depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur
dengan andal.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara
lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi,
pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta
penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur
penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi.
Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk
mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci,
termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai
penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika
pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin
diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa
pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan
kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai
nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau
pada saat kewajiban timbul.
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima
di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan
menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut.
Pengakuan Belanja
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran
melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban
atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya
kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui
dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam
laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar
pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang
diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang
rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
PENUTUP
Kesimpulan
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat
masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar AkuntansiPemerintahan.
Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptualdan standar
akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatifterhadap
kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikiandiharapkan dapat
diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan, Deddi. Akuntansi Sektor
publik. Jakarta : Salemba Empat, 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
www. google.com
Saya berterimakasih kepada pemilik website ini berkat anda saya dapat menambah bahan belajar saya, sekali lagi terima kasih
BalasHapusThanks for the matery....
BalasHapus