Objek & Subjek
Bea Materai
Objek
Bea Materai
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 mengatur tentang objek dan tarif
bea meterai. Pada hakekatnya objek untuk bea meterai adalah dokumen.
Dalam hal ini bentuk dokumen yang menjadi objek dari bea meterai adalah sebagai
berikut:
1.
|
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain:
surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata. Tarif bea meterai untuk dokumen jenis ini adalah Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah).
|
||
2.
|
Akta-akta notaris termasuk salinannya. Tarif bea meterai
untuk dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
|
||
3.
|
Akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya. Tarif
bea meterai untuk dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
|
||
4.
|
a.
|
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00
atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing :
|
|
-
|
Yang menyebutkan penerimaan uang
|
||
-
|
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di bank
|
||
-
|
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
|
||
-
|
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau
sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan
|
||
b.
|
Apabila harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 tetapi
tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya Rp 3.000,00 ( tiga
ribu rupiah )
|
||
c.
|
Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00
maka tidak terutang bea meterai.
|
||
5.
|
Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep yang harga
nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00. Tarif bea meterai untuk dokumen ini Rp
6.000,00 ( enam ribu rupiah ). Namun apabila harga nominalnya lebih dari Rp
250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 tarif bea meterainya Rp
3.000,00 ( tiga ribu rupiah ). Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp
250.000,00 tidak terutang bea meterai.
|
||
6.
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya adalah Rp
6.000,00 ( enam ribu rupiah ). Namun apabila harga nominalnya lebih dari Rp
250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif bea meterainya
Rp 3000,00 ( tiga ribu rupiah ). Apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp
250.000,00 maka tidak terutang bea meterai.
|
||
7.
|
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan serta
surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya,
jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari
maksud semula , yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan. Tarif bea meterai yang dikenakan sebesar Rp 6.000,00 ( enam ribu
rupiah ).
|
||
8.
|
Berdasarkan bunyi pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 , maka tarif bea meterai untuk cek dan bilyet giro
ditetapkan sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan
besarnya harga nominal. Tarif ini berlaku efektif per 1 Mei 2000
Subjek Bea Materai
|
Saat
terutang bea meterai adalah sebagai berikut :
1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak. Saat terutangnya bea meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak
adalah pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu
dibuat, misalnya cek.
2.
Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari satu pihak. Saat terutangnya bea
meterai adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, yang ditutup dengan
tandatangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
3.
Dokumen
yang dibuat di luar negeri. Saat terutangnya bea meterai adalah pada saat
dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
Pihak
yang terutang bea meterai.
Bea meterai
terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari
dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar