Jumat, 19 April 2013

Cara Pelunasan Bea Materai & Penggunaan Bea Materai



Cara Pelunasan Bea Materai & Penggunaan Bea Materai
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem Komputerisasi
  •  
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen.
  •  
Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
  •  
Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi harus membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
  •  
Penerbit dokumen yang memperoleh ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  •  
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
  •  
Penerbit dokumen yang saldo Bea Meterainya kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru, dengan terlebih dahulu membayar uang muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
  •  
Bea Meterai yang belum digunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
  •  
Penerbit dokumen yang melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang dialihkan.
Penggunaan Bea Materai
a.       Bentuk ukuran, warna meterai tempel dan kertas meterai, demikian pula percetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.      Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
1.  menggunakan benda meterai
2.  menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
c.       Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas
dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
d.      Meterai tempel direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
e.       Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda
tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
f.       Jika digunakan lebih dari satu meterai  tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagaian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
g.      Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
h.      Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang
masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
i.        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai angka f tidak dipenuhi
maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
j.        Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya  dikenakan denda administrasi sebesar
200% ( dua ratus persen ) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.
k.      Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus
melunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.
l.        Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya,
masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea
Meterainya tidak atau kurang bayar.Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.    Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.Memberikan keterangan atau catatan pada dokukmen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
m.    Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan angka 12 dikenakan sangsi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
n.      Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan  denda administrasi yang terhutang
menurut undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar