Cara Pelunasan Bea Materai & Penggunaan Bea Materai
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Sistem
Komputerisasi
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
digunakan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah
rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen.
|
|
Penerbit dokumen yang menggunakan sistem komputerisasi
harus membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen
yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan SSP ke Kas
Negara melalui Bank Persepsi.
|
|
Penerbit dokumen yang memperoleh ijin pelunasan Bea
Meterai dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan
tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling
lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin
masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
|
Penerbit dokumen yang saldo Bea Meterainya kurang dari estimasi
kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru, dengan terlebih
dahulu membayar uang muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi
untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
|
|
Bea Meterai yang belum digunakan karena sesuatu hal, dapat
dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
|
|
Penerbit dokumen yang melakukan pengalihan Bea Meterai
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan
alasan dan jumlah Bea Meterai yang dialihkan.
|
Penggunaan
Bea Materai
a.
Bentuk
ukuran, warna meterai tempel dan kertas meterai, demikian pula percetakan,
pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
b.
Bea Meterai
atas dokumen dilunasi dengan cara :
1. menggunakan benda meterai
2. menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
c.
Meterai
tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas
dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
d.
Meterai tempel
direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
e.
Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda
tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda
tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
f.
Jika
digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagaian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
sebagaian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
g.
Kertas
meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
h.
Jika isi
dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang
masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang
masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
i.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai angka f tidak dipenuhi
maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
j.
Dokumen
sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar
200% ( dua ratus persen ) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.
kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar
200% ( dua ratus persen ) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.
k.
Pemegang
dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus
melunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.
melunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.
l.
Pejabat
pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya,
masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.Memberikan keterangan atau catatan pada dokukmen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.Memberikan keterangan atau catatan pada dokukmen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
m.
Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan angka 12 dikenakan sangsi administratif sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
n.
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang
menurut undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
menurut undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar