UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undangPerpajakan yang sekarang berlaku;
- bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkahpenyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada;
- bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal
I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
3
(1)
|
Obyek
Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
|
|
|
(2)
|
Objek
pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan,
penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
(3)
|
Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00
(delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
|
(4)
|
Penyesuaian
besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
|
Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga
Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut
"Pasal
23
Terhadap hal-hal yang tidak diatur
secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta
peraturan perundang-undangan lainnya".
Pasal
II
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
III
Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perubahan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan".
Pasal
IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 9 November 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 62
PENJELASAN
ATAS
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung
tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan
sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan
nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23
ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang
merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum
dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan
manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat
atas bangunan.
Pada hakekatnya, pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan
nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam
pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang
memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Setelah
hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan
makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak
serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.
Dengan
berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan
penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
- Menunjang kebijaksanaan pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak.
- Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya.
Dengan berlandaskan pada arah dan
tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu
diatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang
dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut :
- Untuk lebih memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak;
- Memperjelas ketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilan pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa
objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain
dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak
dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional
tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Contoh
:
- pesantren atau sejenis dengan itu.
- madrasah.
- tanah wakaf.
- rumah sakit umum.
- madrasah.
- tanah wakaf.
- rumah sakit umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak
dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah.
Pajak
Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya
merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan
fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan.
Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan.
Ayat (3)
Untuk
setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar
Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh :
- Seorang Wajib Pajak hanya mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai sebagai berikut :
-
|
Nilai
Jual Objek Pajak Bumi
|
Rp. 3.000.000,00
|
-
|
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
|
Rp. 8.000.000,00
|
Karena
Nilai Jual Objek Pajak berada dibawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
- Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupa bumi dan bangunan masing-masing di Desa A dan di Desa B dengan nilai sebagai berikut :
- Desa A.
-
|
Nilai
Jual Objek Pajak Bumi
|
= Rp 8.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
= Rp 5.000.000,00
|
Nilai jual Objek Pajak Untuk
Penghitungan Pajak :
|
||
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
Rp 8.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
Rp 5.000.000,00 (+)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan pajak
|
Rp 13.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak
|
Rp 8.000.000,00 (-)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak untuk
Penghitungan Pajak
|
Rp 5.000.000,00
|
- Desa B.
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
= Rp 5.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
= Rp 3.000.000,00
|
Nilai Jual Objek Pajak untuk
Penghitungan Pajak :
|
||
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
Rp 5.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
Rp 3.000.000,00 (+)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan pajak
|
Rp 8.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak
|
Rp
0,00 (-)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan
Pajak
|
Rp 8.000,000,00
|
Untuk
Objek Pajak di Desa B, tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak telah diberikan untuk Objek Pajak yang berada di Desa
A.
|
- Seorang Wajib Pajak mempunyai dua objek Pajak berupa bumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut :
- Objek I.
-
|
Nilai
Jual Objek Pajak Bumi
|
= Rp 4.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
= Rp 2.000.000,00
|
Nilai jual Objek Pajak Untuk
Penghitungan Pajak :
|
||
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
Rp 4.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
Rp 2.000.000,00 (+)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan pajak
|
Rp 6.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak
|
Rp 8.000.000,00
|
Karena
Nilai Jual Objek Pajak berada dibawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
- Objek II.
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
= Rp 4.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
= Rp 1.000.000,00
|
Nilai Jual Objek Pajak untuk
Penghitungan Pajak :
|
||
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
|
Rp 4.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
|
Rp 1.000.000,00 (+)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan pajak
|
Rp 5.000.000,00
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak
|
Rp
0,00 (-)
|
-
|
Nilai Jual Objek Pajak untuk
Penghitungan Pajak
|
Rp 5.000.000,00
|
Ayat (4)
Berdasarkan
ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum
objek pajak setiap tahunnya.
Angka 2
Dengan
di hapusnya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Angka 3
Pasal 23
Yang dimaksud dengan peraturan
perundang-undangan lainnya adalah antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat Paksa.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
Pasal IV
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3569
Tidak ada komentar:
Posting Komentar