Objek
& Subjek PBB
Untuk
melengkapi data yang berkaitan dengan postingan yang terdahulu pada Pajak Bumi dan Bangunan, kali ini saya tambahkan
informasi mengenai subyek dan obyek pajak bumi dan bangunan serta obyek pajak
yang tidak dikenakan PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek
pajak bumi dan banguna yang meliputi :
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
- Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh
: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat
perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain
yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai,
dll
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek
pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB
Subyek
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi.
- memperoleh manfaat atas bumi.
- memiliki bangunan.
- menguasai bangunan.
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib
Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus
mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor
Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP
PBB, KP2KP atau KP4 setempat.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar
pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan
perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan
gubernur serta memperhatikan:
- Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
- nilai perolehan baru
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya
NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah
sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 20%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan)
Apabila
NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 adalah 40%
Apabila
NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya
tarif PBB adalah 0,5%
Penghitungan
PBB
Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Tempat
pembayaran PBB
Wajib Pajak
yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan
Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau
disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat
pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos
dan Giro.
Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang
atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan
demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah
tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada
tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab
A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Pajak yang
terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada
tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab
A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. ( Sumber :
http://www.pajak.go.id )
maaf sebelumnya , saya boleh tau ini sumbernya dari buku siapa ? terima kasih :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus