Jumat, 19 April 2013

Tarif & Cara Perhitungan PBB




Tarif & Cara Perhitungan PBB

Tarif PBB

·  Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 20%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp. l .000.000.000,00 adalah 20%

·  Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

·  Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP), maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP), maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Perhitungan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Yang dimaksud dengan :
[a] Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
[b] Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut;
[c] Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Jika kita membeli rumah dan atau tanah, maka nilah transaksi pembelian kita bukanlah NJOP atau sales value sebagaimana dimaksud diatas. NJOP yang ditetapkan oleh kantor pajak adalah nilai penjualan rata-rata. Karena itu, untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi bumi dan bangunan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku untuk seluruh Indonesia. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Contoh : kita membeli rumah per meter persegi Rp.789.000,- Harga pembelian tersebut bukan NJOP. Untuk menghitung PBB kita harus melihat “klasifikasi” di kelas berapa harga transaksi tersebut dengan melihat table (berdasarkan Keputusan Menteri Keuanga).
Rumus menghitung PBB :
(((luas x kelas) – NJOPTKP) x NJKP) x tarif
Luas x kelas adalah NJOP sebagaimana dijelaskan diatas.
NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak tidak kena pajak dan diberikan hanya satu kali kepada setiap wajib pajak sebagai pengurang penghitungan PBB terutang. NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Jika kita memiliki objek PBB yang lebih dari satu (misalnya satu di Medan, empat di Jakarta, dan dua di Surabaya) maka NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak.
NJKP adalah nilai jual kena pajak. Inilah dasar penghitungan PBB. Biasa disebut assessment value yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002:
[a]. Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP;
[b]. Objek PBB lainnya :
[b.1]. sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;
[b.2]. sebesar 20 % dari NJOP apabila NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
Tarif PBB adalah 0,5% (lima per sepuluh persen atu setengah persen).
Kapan saat PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim). Artinya, jika kita beli sebuah rumah pada tanggal 2 Januari 2006 maka PPB terutang untuk tahun pajak 2006 masih kewajiban pemilik lama. PBB Terutang baru dibebankan ke kita untuk tahun pajak 2007. Tetapi jika rumah tersebut kita jual lagi pada tanggal 31 Desember 2006 maka kita sama sekali tidak memiliki kewajiban membayar PBB. Gampangnya, PBB terutang dibebankan kepada setiap pemilik tanah atau bangunan per 1 Januari (walaupun dipegang Cuma beberapa hari). Contoh ekstrim adalah kita beli rumah tanggal 31 Desember 2006 dan dijual kembali pada tanggal 2 Januari 2007. Maka PBB terutang tahun pajak 2007 ditujukan kepada kita.
Tempat PBB terutang adalah :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
Contoh Kasus:
Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut:
a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22)
b. Luas Bangunan Hunian:
  • tipe 21 (200 unit)
  • tipe 36 (100 unit)
  • tipe 48 (50 unit)
Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2
NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8)
c. Bangunan Bersama
 Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8
d. Bangunan Sarana
 Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8
Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian?
 Jawab
NJOP Tanah
        7.000
 X 
                 394.000
 = 
            2.758.000.000
NJOP Bangunan





 - Hunian
       10.200
 X 
                 365.000
 = 
            3.723.000.000
 - Bersama
        1.800
 X 
                 365.000
 = 
               657.000.000
 - Sarana
        2.000
 X 
                 365.000
 = 
               730.000.000
Jumlah NJOP Bangunan




            5.110.000.000
 
PBB Tipe 21





NJOP Tanah
 21/ 10.200 
 x 
        2.758.000.000
                  5.678.235

NJOP Bangunan
 21/ 10.200 
 x 
        5.110.000.000
                 10.520.588

NJOP Dasar Pengenaan PBB
                 16.198.824



NJOPTKP
                 12.000.000




NJOP untuk Penghitungan PBB
                  4.198.824



NJKP
20%
X
              4.198.824
                     839.765

PBB terutang
0,50%
X
                 839.765

                         4.199

PBB Tipe 36





NJOP Tanah
 36/ 10.200 
 x 
        2.758.000.000
                  9.734.118

NJOP Bangunan
 36/ 10.200 
 x 
        5.110.000.000
                 18.035.294

NJOP Dasar Pengenaan PBB
                 27.769.412



NJOPTKP
                 12.000.000




NJOP untuk Penghitungan PBB
                 15.769.412



NJKP
20%
X
            15.769.412
                  3.153.882

PBB terutang
0,50%
X
              3.153.882

                       15.769
 
PBB Tipe 48





NJOP Tanah
48/ 10.200
X
        2.758.000.000
                 12.978.824

NJOP Bangunan
48/ 10.200
X
        5.110.000.000
                 24.047.059

NJOP Dasar Pengenaan PBB
                 37.025.882



NJOPTKP
                 12.000.000




NJOP untuk Penghitungan PBB
                 25.025.882



NJKP
20%
X
            25.025.882
                  5.005.176

PBB terutang
0,50%
X
              5.005.176

                       25.026
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar