Tarif
& Cara Perhitungan PBB
Tarif
PBB
· Dasar Penghitungan PBB
Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah
sebagai berikut:
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 20%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l
.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp. l
.000.000.000,00 adalah 20%
· Tarif PBB
Besarnya
tarif PBB adalah 0,5%
· Rumus Penghitungan PBB
Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP), maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP), maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP) = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Perhitungan
PBB
Dasar pengenaan
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak
pengganti. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali
untuk daerah tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai
perkembangan daerahnya.
Yang dimaksud
dengan :
[a]
Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan
dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
[b] Nilai
perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek
pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan
berdasarkan kondisi fisik objek tersebut;
[c] Nilai jual
pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek
pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Jika kita
membeli rumah dan atau tanah, maka nilah transaksi pembelian kita bukanlah NJOP
atau sales value sebagaimana dimaksud diatas. NJOP yang ditetapkan oleh kantor
pajak adalah nilai penjualan rata-rata. Karena itu, untuk memudahkan
penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan,
yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi bumi
dan bangunan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku untuk
seluruh Indonesia. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan
NJOP.
Faktor-faktor
yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi
lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor
yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang
digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi
lingkungan dan lain-lain.
Contoh : kita
membeli rumah per meter persegi Rp.789.000,- Harga pembelian tersebut bukan
NJOP. Untuk menghitung PBB kita harus melihat “klasifikasi” di kelas berapa
harga transaksi tersebut dengan melihat table (berdasarkan Keputusan Menteri
Keuanga).
Rumus
menghitung PBB :
(((luas x
kelas) – NJOPTKP) x NJKP) x tarif
Luas x kelas
adalah NJOP sebagaimana dijelaskan diatas.
NJOPTKP adalah
nilai jual objek pajak tidak kena pajak dan diberikan hanya satu kali kepada
setiap wajib pajak sebagai pengurang penghitungan PBB terutang. NJOPTKP
ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak sebesar
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak oleh Kepala
Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda
setempat. Jika kita memiliki objek PBB yang lebih dari satu (misalnya satu di
Medan, empat di Jakarta, dan dua di Surabaya) maka NJOPTKP diberikan hanya
sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak.
NJKP adalah
nilai jual kena pajak. Inilah dasar penghitungan PBB. Biasa disebut assessment
value yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar
penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan
setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan PP
Nomor 25 Tahun 2002:
[a]. Objek PBB perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP;
[b]. Objek PBB lainnya :
[b.1]. sebesar
40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )
atau lebih;
[b.2]. sebesar
20 % dari NJOP apabila NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah ).
Tarif PBB
adalah 0,5% (lima per sepuluh persen atu setengah persen).
Kapan saat PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk
suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim). Artinya, jika kita
beli sebuah rumah pada tanggal 2 Januari 2006 maka PPB terutang untuk tahun
pajak 2006 masih kewajiban pemilik lama. PBB Terutang
baru dibebankan ke kita untuk tahun pajak 2007. Tetapi jika rumah tersebut kita
jual lagi pada tanggal 31 Desember 2006 maka kita sama sekali tidak memiliki
kewajiban membayar PBB. Gampangnya, PBB terutang dibebankan kepada setiap
pemilik tanah atau bangunan per 1 Januari (walaupun dipegang Cuma beberapa
hari). Contoh ekstrim adalah kita beli rumah tanggal 31 Desember 2006 dan
dijual kembali pada tanggal 2 Januari 2007. Maka PBB terutang tahun pajak 2007
ditujukan kepada kita.
Tempat PBB
terutang adalah :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang
meliputi letak objek PBB;
b. untuk daerah
lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
Contoh
Kasus:
Perum
Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut:
a.
Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22)
b.
Luas Bangunan Hunian:
- tipe 21 (200 unit)
- tipe 36 (100 unit)
- tipe 48 (50 unit)
Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2
NJOP
Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8)
c.
Bangunan Bersama
Tangga,
Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8
d.
Bangunan Sarana
Jalan,
Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8
Hitunglah
PBB untuk masing-masing tipe hunian?
Jawab
NJOP Tanah
|
7.000
|
X
|
394.000
|
=
|
2.758.000.000
|
NJOP Bangunan
|
|||||
- Hunian
|
10.200
|
X
|
365.000
|
=
|
3.723.000.000
|
- Bersama
|
1.800
|
X
|
365.000
|
=
|
657.000.000
|
- Sarana
|
2.000
|
X
|
365.000
|
=
|
730.000.000
|
Jumlah NJOP Bangunan
|
|
|
|
|
5.110.000.000
|
PBB Tipe 21
|
|||||
NJOP Tanah
|
21/ 10.200
|
x
|
2.758.000.000
|
5.678.235
|
|
NJOP Bangunan
|
21/ 10.200
|
x
|
5.110.000.000
|
10.520.588
|
|
NJOP Dasar Pengenaan PBB
|
16.198.824
|
||||
NJOPTKP
|
12.000.000
|
||||
NJOP untuk Penghitungan PBB
|
4.198.824
|
||||
NJKP
|
20%
|
X
|
4.198.824
|
839.765
|
|
PBB terutang
|
0,50%
|
X
|
839.765
|
|
4.199
|
PBB Tipe 36
|
|||||
NJOP Tanah
|
36/ 10.200
|
x
|
2.758.000.000
|
9.734.118
|
|
NJOP Bangunan
|
36/ 10.200
|
x
|
5.110.000.000
|
18.035.294
|
|
NJOP Dasar Pengenaan PBB
|
27.769.412
|
||||
NJOPTKP
|
12.000.000
|
||||
NJOP untuk Penghitungan PBB
|
15.769.412
|
||||
NJKP
|
20%
|
X
|
15.769.412
|
3.153.882
|
|
PBB terutang
|
0,50%
|
X
|
3.153.882
|
|
15.769
|
PBB Tipe 48
|
|||||
NJOP Tanah
|
48/ 10.200
|
X
|
2.758.000.000
|
12.978.824
|
|
NJOP Bangunan
|
48/ 10.200
|
X
|
5.110.000.000
|
24.047.059
|
|
NJOP Dasar Pengenaan PBB
|
37.025.882
|
||||
NJOPTKP
|
12.000.000
|
||||
NJOP untuk Penghitungan PBB
|
25.025.882
|
||||
NJKP
|
20%
|
X
|
25.025.882
|
5.005.176
|
|
PBB terutang
|
0,50%
|
X
|
5.005.176
|
|
25.026
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar